Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto

Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

KPK mengaku memiliki alasan teknis untuk tidak menghadiri persidangan tersebut.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Tessa menyampaikan KPK meminta waktu untuk melengkapi hal tersebut.

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Karena itu, PN Jaksel menunda sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto, menjadi Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News