Ini Alasan KPK Menahan Emir Moeis
Jumat, 12 Juli 2013 – 09:00 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penahanan politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, sudah memiliki dasar yang kuat. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan, sebelum menahan Emir, Kamis (11/7), lembaganya sudah memeriksa 27 saksi.
Menurut dia, beberapa di antaranya adalah saksi kunci yang sebagian pemeriksaannya dilakukan di luar negeri. Bambang menerangkan, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam memeriksa saksi di luar negeri.
Baca Juga:
"Para Penyidik KPK meyakini hasil pemeriksaan itu dapat jadi dasar melakukan tindakan hukum lainnya terhadap tersangka (Emir)," kata Bambang, Jumat (12/7).
Terkait pihak Emir yang meragukan KPK, Bambang mengatakan bahwa tersangka memiliki hak ingkar. Dia menyatakan, pemeriksaan atas kasus ini tetap berjalan, kendati Emir sendiri belum pernah diperiksa sebelumnya. "Soal bukti, KPK akan buka di pengadilan," tegasnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penahanan politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, sudah memiliki dasar yang kuat. Wakil Ketua KPK,
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep