Ini Alasan KPK Periksa Angie di Rutan Pondok Bambu

Ini Alasan KPK Periksa Angie di Rutan Pondok Bambu
Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ‎pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2011. Namun, pemeriksaan perempuan yang akrab disapa Angie itu tidak dilakukan di KPK.

"‎Yang bersangkutan diperiksa di Rumah Tahanan Pondok Bambu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12).

Priharsa menjelaskan, Angie menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Pondok Bambu demi efisiensi.

"‎Teknis saja, biar lebih efisien," ujarnya.

KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ‎pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus tersebut, Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News