Ini Alasan KPK Periksa Angie di Rutan Pondok Bambu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2011. Namun, pemeriksaan perempuan yang akrab disapa Angie itu tidak dilakukan di KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa di Rumah Tahanan Pondok Bambu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (11/12).
Priharsa menjelaskan, Angie menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Pondok Bambu demi efisiensi.
"Teknis saja, biar lebih efisien," ujarnya.
KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus tersebut, Rizal diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan