Ini Alasan KPK Periksa Supir MS Kaban pada Kasus Anggoro
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu memeriksa supir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Muhammad Yusuf, dalam kaitan kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut) dengan tersangka Anggoro Widjojo.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, supir tersebut diperiksa karena dianggap ia cukup banyak mengetahui sejumlah informasi dalam kasus itu. Namun, Zulkarnaen enggan memaparkan lebih detail informasi yang dimaksud.
"Tentu dia juga mengetahui. Kalau dia mengetahui, maka dia dimintai keterangan, kan orang dekat itu," ujar Zulkarnaen di Jakarta, Senin, (10/2).
Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus Anggoro ini, Zulkarnaen enggan menjawabnya. Ia menyatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Yusuf termasuk yang dibutuhkan keterangannya untuk kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp89,32 miliar itu.
"Jangan terlalu cepat dulu menyimpulkan. Diperiksa (Yusuf) karena kemungkinan kan tahu, artinya ke mana-mana biasanya kan sama-sama," tandas Zulkarnaen. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu memeriksa supir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Muhammad Yusuf, dalam kaitan kasus suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba