Ini Alasan KPK Sita Handphone Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum ketika menggeledah rumah istri Anas, Athiyyah Laila pada Selasa (12/11) lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyitaan itu dilakukan karena diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.
"Kan itu (handphone Anas) ada di tempat tersebut. Yang kita sita itu, kita duga berkaitan dengan kasus yang kita tangani yaitu kasus Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (18/11).
Saat menggeledah rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, KPK menyita empat buah BlackBerry dan satu buah handphone. Dari lima buah handphone yang disita itu ada yang kepunyaan Anas.
Selain menyita handphone, KPK juga menyita barang-barang lainnya, diantaranya uang Rp 1 miliar, buku tahlil bergambar Anas dan paspor milik Athiyyah.
Athiyyah rencananya diperiksa hari ini, Senin (18/11) sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Namun, Atthiyah tidak memenuhi panggilan itu karena sakit.
Menurut Johan, KPK melakukan pemanggilan terhadap Athiyyah untuk mengklarifikasi mengenai penyitaan di rumah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras itu.
"Salah satu keperluan memeriksa Athiyyah adalah sebagai saksi untuk MS (Machfud Suroso). Selain itu akan dikonfirmasi soal hasil penggeledahan sebelumnya," kata Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum ketika menggeledah rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun