Ini Alasan KPK Sita Paspor Istri Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, Selasa (12/11). Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, KPK menyita paspor atas nama Athiyyah karena lembaga antikorupsi itu mendapat informasi bahwa Athiyyah pernah pergi ke luar negeri dengan Machfud.
"Paspor disita karena KPK memperoleh informasi bahwa pemilik paspornya (Athiyyah) pernah bepergian ke luar negeri dengan keluarga tersangka atau tersangka. Tersangka itu MS (Machfud Suroso)," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Johan menjelaskan, KPK akan melakukan validasi terhadap informasi itu. Jika nantinya ternyata tidak ada kaitannya dengan Machfud maka KPK akan mengembalikan paspor itu kepada Athiyyah.
Menurut Johan, penyitaan paspor Athiyyah tidak ada kaitannya dengan pencegahan. Namun selama paspor itu masih di tangan KPK maka Athiyyah tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Memang dia tidak bisa bepergian ke luar negeri selama paspornya disita. Kita validasi dulu. Kan bisa saja dikembalikan karena tidak berkaitan," kata Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis