Ini Alasan KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan si Ngeri-ngeri Sedap
Senin, 23 Maret 2015 – 18:43 WIB
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia pun resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu di Rutan Salemba.
Namun, komisi antirasuah itu memindahkannya ke Rutan KPK. Sebab, pria yang memopulerkan istilah "ngeri-ngeri sedap itu" sempat menolak untuk diperiksa penyidik dengan dalih menunggu praperadilan. (Putri/dio/jpnn)
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas