Ini Alasan KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan si Ngeri-ngeri Sedap
Senin, 23 Maret 2015 – 18:43 WIB

Sutan Bhatoegana. Foto: dok.JPNN
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia pun resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu di Rutan Salemba.
Namun, komisi antirasuah itu memindahkannya ke Rutan KPK. Sebab, pria yang memopulerkan istilah "ngeri-ngeri sedap itu" sempat menolak untuk diperiksa penyidik dengan dalih menunggu praperadilan. (Putri/dio/jpnn)
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum