Ini Alasan KPK Tidak Minta Keterangan BG
jpnn.com - JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba mengatakan KPK tidak meminta keterangan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan pada saat melakukan proses penyelidikan.
"Pada saat penyelidikan, kami tidak minta keterangan kepada Budi Gunawan," kata Iguh saat menjadi saksi dalam persidangan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Iguh menjelaskan KPK tidak meminta keterangan kepada Budi Gunawan berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 44 ini mengatur mengenai bukti permulaan.
"Di situ (Pasal 44 UU KPK) disebutkan penyelidikan mengumpulkan, menemukan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucap Iguh.
Menurut Iguh, alat bukti tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian, hasil penyelidikan dipaparkan dalam forum ekspose atau gelar perkara. Apabila sudah dinyatakan cukup bukti, maka tidak diperlukan keterangan calon tersangka.
"Kami temukan dua alat bukti sudah berkesesuaian satu sama lain, meskipun tidak termasuk keterangan calon tersangka," tandas Iguh. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba mengatakan KPK tidak meminta keterangan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja