Ini Alasan KPU Batalkan Rasiyo-Dhimam

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, buka-bukaan mengenai mengapa pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror, tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Suraaya, Purnomo, menjelaskan, pasangan Rasiyo-Dhimam saat mendaftar pada tanggal 11 Agutus lalu, hanya menyerahkan bukti dukungan partai politik dalam bentuk scan, dan bukan surat asli.
KPUD, kata Purnomo, masih memungkinkan menerima pendaftaran, dengan syarat surat asli harus segera menyusul agar dapat diverifikasi.
“Nah pada tanggal 19 Agustus, ada (surat dukungan, red) dengan cap dan tanda tangan basah yang dikasih,” ujar Purnomo di Jakarta, Selasa (1/9) petang.
Setelah diperiksa, ternyata ada dugaan perbedaan antara surat hasil di-scan dengan surat bertanda tangan basah. Karena itu, kemudian KPU menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, buka-bukaan mengenai mengapa pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror, tidak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri