Ini Alasan KPU Larang Calon Kada Gunakan Poster Bung Karno
Selasa, 27 Februari 2018 – 17:13 WIB

Baliho Mursid Mudiantoro. Foto: Andi Chorniawan/Radar Magetan
"Tak semua sanksi sampai diskualifikasi, khususnya APK sanksi dicabut dan diamankan Bawaslu," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah dilarang menggunakan poster Bung Karno sebagai alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Lewat Kampanye Ini, Prestine8.6+ Ajak Masyarakat Memulai Gaya Hidup Sehat
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Bebas-Siti Yakin Menang 50 Persen Lebih Suara di Pilkada Polman
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung