Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada

Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi politik di Natuna. (ANTARA/Muhamad Nurman).

jpnn.com - NATUNA - Calon kepala daerah boleh memasang gambar Prabowo Subianto pada alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Natuna.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau memperbolehkan gambar Prabowo karena juga menyandang status sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra selain Presiden Indonesia.

"Itu karena Presiden Prabowo Subianto juga merupakan ketua umum partai," ujar Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi dikonfirmasi dari Natuna, Minggu (3/11).

Menurut dia penggunaan gambar tidak diperbolehkan apabila mengandung narasi keberadaan gambar di APK tersebut mewakili Prabowo sebagai Presiden RI.

"Menurut PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye maupun Petunjuk Teknis (Juknis) 1363 penggunaan gambar atau foto ketua umum partai diperbolehkan," ucapnya.

Dia menerangkan pihaknya juga memfasilitasi atau mencetak APK pasangan calon yang terdapat gambar Prabowo.

APK yang dicetak kata dia, sesuai dengan desain yang dikirimkan oleh paslon melalui timnnya ke KPU Natuna dan tentunya setelah diperiksa oleh tim penyelenggara Pilkada.

"Ada APK bergambar Prabowo yang dikeluarkan KPU), asumsi kami (gambar Prabowo) sebagai pimpinan partai atau pengurus partai," ujar dia.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono turut membenarkan hal tersebut.

Dia menyebut penggunaan gambar maupun video Prabowo diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.

"Sejauh tidak ada narasi yang menyebutkan bahwa yang digambar itu Presiden, diperbolehkan," katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau memfasilitasi pembuatan alat peraga kampanye (apk) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah setempat.

Komisioner KPU Kabupaten Natuna Tomi Yanto di Natuna, Rabu, mengatakan APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program atau informasi lainnya dari pasangan calon Pilkada.

Alat peraga kampanye yang difasilitasi kata dia, meliputi baliho, sepanduk dan umbul.

Menurut dia, KPU tidak hanya mencetak melainkan juga memfasilitasi pemasangan, merawat dan membersihkannya APK kedua pasangan calon.

"Untuk desain narasi dari pasangan calon, setelah desain mereka buat, nanti diserahkan ke kami kemudian kami akan periksa guna memastikan apakah sudah sesuai aturan atau tidak, dan jika sudah sesuai kita cetak, pasang, rawat dan kita juga yang bersihkan," katanya. (Antara/jpnn)


Ini alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan gambra Prabowo Subianto pada alat peraga kampanye calon kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News