Ini Alasan KPU Mengubah Dapil di Pemilu 2019

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, jumlah daerah pemilihan untuk pencalonan DPR RI bukan ditetapkan oleh penyelenggara.
Namun, sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut Ilham, penyelenggara hanya diberi kewenangan mendisain ulang dapil untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Ada beberapa yang kami ubah. Misalnya, jika ada daerah-daerah yang secara administrasi dia meloncat. Karena dalam UU syaratnya adalah
integralitas, sehingga kalau ada yang meloncat dibatasi daerah administrasi lain, itu kami ubah," ujar Ilham di Gedung KPU, Jalan Imam
Bonjol, Jakarta.
Penyelenggara, kata Ilham, juga mengubah sebuah dapil jika jumlah kursi yang diperebutkan angka 12 kursi.
"Dalam undang-undang kan hanya range-nya itu antara 3-12 kursi. Kalau ada yang 13 kursi, mesti dipecah. Makanya ada penambahan jumlah
Untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar