Ini Alasan KPU Mengubah Dapil di Pemilu 2019

Ini Alasan KPU Mengubah Dapil di Pemilu 2019
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

dapil. Ini sudah kami lakukan," katanya.

Ilham menyatakan, dalam menyusun dapil penyelenggara juga melibatkan publik. Pembahasan juga dilakukan berjenjang mulai dari tingkat

kabupaten/kota, provinsi hingga ke KPU pusat.

"Kami menilai berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas dan kohesivitas. Yaitu, terkait suku, budaya dan

sebagainya. Jangan sampai ada dapil yang budayanya lain, bahasa lain, sukunya berbeda, itu disatukan," kata Ilham.

Sebelumnya, dari data yang dipaparkan pada sosialiasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, dapil

untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.

Untuk DPRD provinsi meningkat dari 259 dapil di Pemilu 2014 menjadi 272 dapil di Pemilu 2019. Kemudian untuk DPRD Kabupaten/Kota

Untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News