Ini Alasan KPU Mengubah Dapil di Pemilu 2019

dapil. Ini sudah kami lakukan," katanya.
Ilham menyatakan, dalam menyusun dapil penyelenggara juga melibatkan publik. Pembahasan juga dilakukan berjenjang mulai dari tingkat
kabupaten/kota, provinsi hingga ke KPU pusat.
"Kami menilai berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas dan kohesivitas. Yaitu, terkait suku, budaya dan
sebagainya. Jangan sampai ada dapil yang budayanya lain, bahasa lain, sukunya berbeda, itu disatukan," kata Ilham.
Sebelumnya, dari data yang dipaparkan pada sosialiasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, dapil
untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.
Untuk DPRD provinsi meningkat dari 259 dapil di Pemilu 2014 menjadi 272 dapil di Pemilu 2019. Kemudian untuk DPRD Kabupaten/Kota
Untuk pemilihan DPR bertambah dari 77 dapil di Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini