Ini Alasan KPU Sebut Dalil Permohonan Paslon 02 Lemah

Ini Alasan KPU Sebut Dalil Permohonan Paslon 02 Lemah
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin menilai tidak sempurna dokumen permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sebab, dia menilai, dalil dalam permohonan paslon 02 banyak yang tidak memiliki fakta dan bukti.

Dia lantas menyinggung dalil terjadi kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Paslon 02 lantas mengaitkan kecurangan Pilpres dengan kejadian pembukaan kotak suara untuk Pemilu 2019 di area parkir salah satu swalayan.

Ali justru mempertanyakan kasus pembukaan kotak suara di area parkir swalayan itu. Sebab, pihak pemohon tidak menjelaskan lokasi kejadian yang dimaksud.

BACA JUGA: KPU Anggap KH Ma'ruf Amin Sah Sebagai Cawapres

"Pemohon tidak mengetahui lokasi dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, sehingga bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap," kata Ali dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6) ini.

Menurut Ali, tanpa penjelasan detail, proses pembuktian bakal menemui kesulitan. MK juga sulit membuktikan keterkaitan kecurangan Pilpres 2019 dengan insiden kotak suara dibuka di area parkir salah satu swalayan.

"Pemohon yang mendalilkan kecurangan, maka sudah seharusnya pemohon pula yang membuktikan," ucap Ali.

Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin menilai tidak sempurna dokumen permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News