Ini Alasan KPU Sebut Dalil Permohonan Paslon 02 Lemah

Ini Alasan KPU Sebut Dalil Permohonan Paslon 02 Lemah
KPU, sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Kebijakan Khofifah Gratiskan SPP SMA-SMK Negeri Diapresiasi

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum paslon 02 Teuku Nasrullah menyebutkan, semua pihak punya kewajiban untuk membuktikan dugaan kecurangan dengan insiden pembukaan kotak suara.

Sebab, kata dia, tim kuasa hukum paslon 02 sudah menemukan video tentang kotak suara berlabel KPU terbuka. Selanjutnya, temuan itu yang harus ditindaklanjuti KPU.

"Itu (kotak suara) kan ada tulisan KPU. Seharusnya KPU bisa menjelaskan di mana. KPU tahu kok itu personilnya dia bukan. Tinggal jelaskan siapa personel-personel itu," ucap dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).(mg10/jpnn)


Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin menilai tidak sempurna dokumen permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News