Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara kelembagaan tidak akan menyampaikan permohonan maaf ke publik terkait kasus yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan asusila.
KPU beralasan kasus yang menjerat Hasyim merupakan ranah pribadi.
Menurut Anggota KPU RI August Mellaz kasus pelanggaran kode etik Hasyim sama sekali tak berkaitan dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Teman-teman, yang jelas kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7).
Oleh karena itu, dia mengatakan tak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut.
Sebab DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun menghormati hal itu.
"Jadi, ya bagaimana? Kan kami tidak mau komentari seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kami hormati di situ," ucapnya.
Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU, Mellaz menegaskan kasus tersebut merupakan urusan pribadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan alasan tidak meminta maaf ke publik terkait kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir