Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara kelembagaan tidak akan menyampaikan permohonan maaf ke publik terkait kasus yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan asusila.
KPU beralasan kasus yang menjerat Hasyim merupakan ranah pribadi.
Menurut Anggota KPU RI August Mellaz kasus pelanggaran kode etik Hasyim sama sekali tak berkaitan dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Teman-teman, yang jelas kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7).
Oleh karena itu, dia mengatakan tak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut.
Sebab DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun menghormati hal itu.
"Jadi, ya bagaimana? Kan kami tidak mau komentari seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kami hormati di situ," ucapnya.
Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU, Mellaz menegaskan kasus tersebut merupakan urusan pribadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan alasan tidak meminta maaf ke publik terkait kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari.
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih