Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim

Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

"Kalau KPU disuruh minta maaf, urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," katanya.

Untuk diketahui, pada Kamis (15/2), KPU pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Tak hanya itu, KPU juga kembali minta maaf terkait kinerjanya dalam berbagai tahap Pemilu 2024 hingga penetapan hasil akhir perolehan suara yang dinilai kurang memuaskan semua pihak, pada Rabu (20/3).

Lebih lanjut Mellaz mengatakan posisi Hasyim yang saat ini telah digantikan oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin.

Karena itu KPU akan terus menjalankan mekanisme dan tugas sebagai penyelenggara di tengah berlangsungnya tahapan pilkada serentak 2024.

“Namun kami tegaskan, tidak akan, bahwa dalam konteks pelaksanaan organisasi ke depan, kami sudah melakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan, memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," katanya.

Sebelumnya, DKPP RI pada Rabu (3/7) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan alasan tidak meminta maaf ke publik terkait kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News