Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim
Jumat, 05 Juli 2024 – 21:01 WIB

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan alasan tidak meminta maaf ke publik terkait kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!