Ini Alasan KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November

Ini Alasan KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November
Tangkapan layar alur Pilkada serentak tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sejumlah alasan mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar 27 November.

Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, usulan didasari sejumlah hal mendasar, terutama UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Disebut, persiapan Pilkada Serentak 2018 berlangsung selama 12 bulan.

Kemudian persiapan Pemilu 2019 dilakukan selama 20 bulan dan persiapan Pilkada 2020 yakni 15 bulan.

"Jadi, kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Menurut Ilham persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara.

Ilham memerinci penggunaan waktu itu yakni verifikasi kepengurusan partai politik untuk penelitian dan perbaikan selama 30 hari.

Durasi verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 digelar 27 November, begini alasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News