Ini Alasan KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November
Senin, 06 September 2021 – 21:11 WIB

Tangkapan layar alur Pilkada serentak tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
"Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain serta merumuskan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2024," pungkas Doli.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 digelar 27 November, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU