Ini Alasan Kubu Agung Banding Atas Putusan PTUN dan PN Jakut
Jumat, 05 Juni 2015 – 21:27 WIB
"Bahwa (putusan) provinsi tak boleh menyangkut materi pokok perkara. Ini melanggar hukum acara dari pengadilan, karena (PN Jakut) mensahkan pengurus Partai Golkar 2009. Karena itu dengan keadaan seperti ini, kami meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan," ujar Lawrence. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC