Ini Alasan Kubu Agung Banding Atas Putusan PTUN dan PN Jakut
Jumat, 05 Juni 2015 – 21:27 WIB

Ilustrasi.
"Bahwa (putusan) provinsi tak boleh menyangkut materi pokok perkara. Ini melanggar hukum acara dari pengadilan, karena (PN Jakut) mensahkan pengurus Partai Golkar 2009. Karena itu dengan keadaan seperti ini, kami meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan," ujar Lawrence. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif