Ini Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Bakal Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK
![Ini Alasan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Bakal Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/12/07/anggota-tim-pemenangan-ridwan-kamil-suswono-rido-ali-hakim-u-mtr7.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pilkada DKI 2024.
Karena itu mereka berencana mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," ujar anggota Tim Pemenangan RIDO Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12).
Menurut dia pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.
Saat ini tim serta sukarelawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kami diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kami sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," ucapnya.
Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono mengemukakan sejumlah alasan sehingga berencana menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK.
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng