Ini Alasan LBH Tak Percaya Polres Lutim Terkait Dugaan Ayah Mencabuli 3 Anak
Begitu juga pelapor SA sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili pada 2019, mendapatkan surat rujukan dari dokter lain untuk berobat.
Tertulis, hasil diagnosis bahwa para anak korban mengalami kerusakan pada bagian anus dan alat kelamin serta "child abuse" tidak dinilai.
Berkaitan dengan penghentian perkara itu dalam proses penyelidikan melalui penetapan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Lutim, pihaknya menilai sangat prematur.
Pengajuan bukti-bukti bukan kewenangan LBH
Haedir menyinggung soal pernyataan Polda Sulsel yang mempersilakan LBH mengajukan bukti-bukti baru pada kasus ini agar bisa dibuka.
Haedir menyebut pernyataan itu salah alamat.
Sebab, tidak ada kewenangan LBH mengambil dan mengajukan alat bukti, tetapi itu tugas dan ranah aparat kepolisian.
"Fakta-fakta yang telah disebutkan tadi, minimal ada tiga hal fakta yang harus diambil sendiri oleh polisi, bukan LBH," katanya.
LBH Makassar menyebut alasan tak percaya kepada Polres Lutim terkait dugaan ayah mencabuli 3 anak kandung.
- Sambut Hari Pahlawan, Para Pemuda Bentuk LBH Gema Keadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- LBH Sebut Demokrasi Saat Ini Telah Dikooptasi Penguasa
- Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
- Konten TikToker Bima Kritik Pemprov Lampung Berbuntut Panjang, Keluarga Merespons Begini
- Kanwil Kemenkum HAM Riau Beri Bantuan Rp1,2 Miliar kepada 14 LBH