Ini Alasan LBH Tak Percaya Polres Lutim Terkait Dugaan Ayah Mencabuli 3 Anak
"Pertama, hasil visum, kedua hasil rekam medik anak saat diperiksa di Rumah Sakit di Lutim."
"Ini harus diambil polisi sendiri, LBH tidak bisa, LBH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Menurut dia, dalam aturan KUHPidana yang melakukan penyelidikan adalah wewenang kepolisian.
Bukan malah korban yang dibebankan, tetapi kepolisian, sehingga untuk mengetahui itu dibuka terlebih dahulu perkaranya kembali kemudian dilakukan penyelidikan, begitu seharusnya.
"Bagaimana bisa korban dibebani pembuktian. Seharusnya yang membuktikan itu penyidik."
"Siapakah yang berwenang mencari bukti dalam KUHP? itu polisi, penyidik dalam hal ini."
"Jadi, tidak benar kami diminta menyampaikan bukti, karena bukti sebenarnya ada di rumah sakit, kami tidak punya akses," katanya.
Haedir mengungkapkan metode yang dijalankan P2TP2A Luwu Timur sudah salah dengan mempertemukan anak korban dengan terduga pelaku.
LBH Makassar menyebut alasan tak percaya kepada Polres Lutim terkait dugaan ayah mencabuli 3 anak kandung.
- Sambut Hari Pahlawan, Para Pemuda Bentuk LBH Gema Keadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- LBH Sebut Demokrasi Saat Ini Telah Dikooptasi Penguasa
- Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
- Konten TikToker Bima Kritik Pemprov Lampung Berbuntut Panjang, Keluarga Merespons Begini
- Kanwil Kemenkum HAM Riau Beri Bantuan Rp1,2 Miliar kepada 14 LBH