Ini Alasan LBH Tak Percaya Polres Lutim Terkait Dugaan Ayah Mencabuli 3 Anak
Padahal, prosedurnya tidak dibolehkan, seharusnya para korban anak dijauhkan dari terduga pelaku, dalam hal asesmen, bukan malah sebaliknya memintanya datang bertemu.
Sementara itu, Ketua Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, sekaligus pendamping hukum para anak korban Rezky Pratiwi menyatakan seharusnya ada pemeriksaan saksi lain.
Kemudian, penggalian petunjuk lain yang sangat mungkin dilakukan oleh penyidik.
"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel sudah menyampaikan dokumen-dokumen."
"Itu tinggal di follow up saja. Kalau misalnya penyelidikan ini dibuka kembali, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan penyidik."
"Kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh. Tetapi prosesnya harus dibuka dulu (penyelidikan kembali) oleh Polri."
"Surat SP3 dan pemberitahuan kepada pelapor juga harus dicabut Polri, baru kami masuk bekerja sama dan terlibat."
"Tidak dengan statemen di media atau panggilan yang sifatnya tidak formal," katanya.
LBH Makassar menyebut alasan tak percaya kepada Polres Lutim terkait dugaan ayah mencabuli 3 anak kandung.
- Sambut Hari Pahlawan, Para Pemuda Bentuk LBH Gema Keadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- LBH Sebut Demokrasi Saat Ini Telah Dikooptasi Penguasa
- Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH
- Konten TikToker Bima Kritik Pemprov Lampung Berbuntut Panjang, Keluarga Merespons Begini
- Kanwil Kemenkum HAM Riau Beri Bantuan Rp1,2 Miliar kepada 14 LBH