Ini Alasan Mahkamah Tinggi Kota Baru Bebaskan Wilfrida
jpnn.com - KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Dalam persidangan tim pengacara KBRI Kuala Lumpur berhasil meyakinkan bahwa saat membunuh, Wilfrida belum genap genap berusia 18 tahun.
Sekretaris bidang Informasi, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati, mengatakan, menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, Wilfrinda tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak
Selain itu, hakim menyatakan bahwa tindakan Wilfrida dipengaruhi gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan luar biasa (acute and transient psychotic disorder).
Selain itu, faktor Intelligence Quotien (IQ) Wilfrida membuatnya tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak jaksa penuntut umum bahwa Wilfrida membunuh majikannya dengan melakukan 42 tusukan. Maka berdasarkan pasal 300 Undang-Undang Pidana Malaysia, tuntutan jaksa telah terbukti.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim memutuskan agar Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa. Ia harus mendekam di sana sampai mendapat pengampunan dari Sultan Malaysia.
"Atas putusan tersebut, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU," terang Nurul. (dil/jpnn)
KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia telah membebaskan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati. Dalam persidangan tim pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC