Ini Alasan Menag Yaqut Mengundurkan Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2021

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengundurkan keberangkatan jemaah calon haji 2021 menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negeri atau negara asing.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 bagi WNI yamg menggunakan kuota haji Indonesia atau lainnya," kata Yaqut dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan Kemenag RI di YouTube, Kamis (3/6).
Ketua GP Ansor itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan keberangkatan jemaah calon haji 1442 Hijriah.
Satu di antaranya yaitu pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara dunia.
Di sisi lain, kata Menag Yaqut, pemerintah memiliki kewajiban menyelamatkan dan menjaga keamanan WNI.
Keselamatan itu bisa terancam jika para WNI tertulari Covid-19 dan varian baru.
"Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam atau di luar negeri melalui upaya penanggulangan Covid-19," ujar pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Menag Yaqut mengatakan pemerintah memiliki kewajiban menyelamatkan dan menjaga keamanan WNI.
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Hadiri Kegiatan Unika Atma Jaya, Menag Bicara soal Tantangan Keberagaman di Indonesia
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- Luncurkan Buku Manajemen Haji, Cak Imin Sampaikan Usulan Penting