Ini Alasan Menag Yaqut Mengundurkan Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengundurkan keberangkatan jemaah calon haji 2021 menyusul terbitnya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keputusan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negeri atau negara asing.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 bagi WNI yamg menggunakan kuota haji Indonesia atau lainnya," kata Yaqut dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan Kemenag RI di YouTube, Kamis (3/6).
Ketua GP Ansor itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan keberangkatan jemaah calon haji 1442 Hijriah.
Satu di antaranya yaitu pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara dunia.
Di sisi lain, kata Menag Yaqut, pemerintah memiliki kewajiban menyelamatkan dan menjaga keamanan WNI.
Keselamatan itu bisa terancam jika para WNI tertulari Covid-19 dan varian baru.
"Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam atau di luar negeri melalui upaya penanggulangan Covid-19," ujar pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Menag Yaqut mengatakan pemerintah memiliki kewajiban menyelamatkan dan menjaga keamanan WNI.
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji
- Pemprov Kaltim Beri Bonus Ibadah Haji Bagi Para Juara MTQ Nasional 2024
- AMPHURI Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin