Ini Alasan Menteri Marwan Minta Tambahan Rp 9,2 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) mengusulkan tambahan pagu anggaran dari yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Keuangan untuk APBN 2017. Tambahan sangat dibutuhkan demi meneruskan program-program pembangunan yang telah dilaksanakan dalam dua tahun terakhir.
Menurut Menteri DPDTT Marwan Jafar, pihaknya membutuhkan tambahan pagu anggaran Rp 9,2 triliun. Sehingga total pagu anggaran menjadi Rp 14,8 triliun. Karena sebelumnya berdasarkan surat Menteri Keuangan RI No S-549/MK.02/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal pagu anggaran kementerian/lembaga dan penyelesaian rencana kerja anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2017, besaran pagu Kementerian DPDTT Tahun 2017 sebesar Rp 5,36 triliun.
"Kami membutuhkan dukungan dari mitra kerja Komisi V DPR untuk tambahan kebutuhan anggaran ini. Sehingga target Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Desa tahun 2017 bisa tercapai," ujar Marwan, Selasa (19/7).
Mantan anggota DPR itu mengatakan, anggaran sangat dibutuhkan demi pencapaian target pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019. Di mana sesuai kebijakan money follows program, pemerintah telah menetapkan 24 program prioritas nasional. Di antaranya prioritas daerah tertinggal dan prioritas pembangunan desa dan kawasan pedesaan.
"Adapun target prioritas tersebut sesuai RPJM 2015-2019 adalah mengentaskan sedikitnya 80 kabupaten tertinggal, mengurangi desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa, dan meningkatnya desa mandiri sedikitnya 2.000 desa," ujar Marwan.
Untuk melaksanakan target prioritas tersebut, masing-masing direktorat jenderal di Kementerian DPDTT kata Marwan, kini hanya memiliki 2 hingga 3 program prioritas. Tujuannya agar fokus dan benar-benar terealisasi dengan maksimal.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) mengusulkan tambahan pagu anggaran dari yang sebelumnya ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak