Ini Alasan Menteri Sudirman Ngotot Ada Pungutan Dana Ketahanan Energi

Ini Alasan Menteri Sudirman Ngotot Ada Pungutan Dana Ketahanan Energi
Sudirman Said. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, setelah ada payung hukum, pungutan dana ketahanan energi (DKE) pada harga BBM akan diberlakukan.

Menurutnya, dana itu penting karena Indonesia perlu mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk melepaskan ketergantungan dari energi fosil. Itu bisa dilakukan dengan bantuan dana DKE.

" Kalau kita lihat lebih dalam, maka ada 12 ribu desa belum dapat listrik secara sempurna. Karena itu dibutuhkan himpun dana yang akan digunakan untuk dorong pembangunan EBT. Itu ide keseluruhan," ujar Sudirman dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1).

Menurutnya, pemerintah harus mengambil inisiatif untuk mengembangkan energi baru terbarukan  melalui dana ketahanan energi yang dikumpulkan dari pemanfaatan energi fosil. Gagasan dasarnya adalah subsidi silang antara dana yang dikumpulkan dari pemanfaatan energi fosil pada pengembangan energi baru terbarukan.

Ia memastikan gagasan dana ketahanan energi seperti itu sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara seperti Norwegia, Timor Leste, Thailand, Malaysia, Inggris, Kanada dan Australia.

Sudirman mengklaim dana itu aka dipakai untuk beberapa manfaat yaitu memacu pemasokan energi di daerah tertinggal dan menjaga diversifikasi pasokan energi, karena sebanyak 23 persen pada 2025 berasal dari EBT.

"Dana ini memberi insentif ke pengusaha agar terpacu masuk ke bisnis EBT, dan disadari dalam jangka pendek EBT relatif lebih mahal dari energi yang berasal dari fosil. Apalagi dengan harga minyak sekarang ini," imbuhnya.

Menurut Sudirman, dana ini nantinya untuk membangun strategic petroleum reserve yang belum dimiliki Indonesia. Selain itu, untuk peningkatan SDM dan reserve, termasuk pilot project pengembangan EBT.

JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, setelah ada payung hukum, pungutan dana ketahanan energi (DKE) pada harga BBM akan diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News