Ini Alasan Menteri Yuddy tak Angkat Honorer K2 jadi CPNS
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi terang-terangan menyatakan tidak bisa mengangkat honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, menjadi CPNS. Selain karena terbatasnya anggaran, paling utama adalah tidak adanya celah payung hukum untuk pengangkatan honorer K2.
"Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil," ungkap Menteri Yuddy dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).
Dia menyebutkan, dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibolehkan mengangkat CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan sudah memetakan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi terang-terangan menyatakan tidak bisa mengangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswa Indonesia Menangkan Kompetisi Battle of Minds 2024
- Direktur LIMA: Lama-Lama Pidato Prabowo Kehilangan Kesaktian di Masyarakat
- Heboh Guru PPPK Dimutasi Jauh, SK & SPMT Berbeda, Aneh!
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar