Ini Alasan Millen Cyrus Berada di Kamar Hotel, Oh Ternyata...
Selasa, 24 November 2020 – 11:20 WIB

Millen Cyrus Keponakan Ashanty. Foto Instagram/millencyrus
Atas perbuatannya itu, Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengungkap alasan Millen Cyrus berada di kamar 820 sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu