Ini Alasan Millen Cyrus Berada di Kamar Hotel, Oh Ternyata...
Selasa, 24 November 2020 – 11:20 WIB

Millen Cyrus Keponakan Ashanty. Foto Instagram/millencyrus
Atas perbuatannya itu, Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengungkap alasan Millen Cyrus berada di kamar 820 sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dati Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja