Ini Alasan MK Anggap Pemilu Tak Serentak Inkonstitusional
Kamis, 23 Januari 2014 – 18:41 WIB
Ahmad menegaskan, kangkah itu bukan kali pertama dilakukan oleh MK. Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memutuskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya
putusan MK.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelaksanaan pemilihan presiden setelah pemilu legislatif tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons