Ini Alasan MK Anggap Pemilu Tak Serentak Inkonstitusional
Kamis, 23 Januari 2014 – 18:41 WIB

Ini Alasan MK Anggap Pemilu Tak Serentak Inkonstitusional
Ahmad menegaskan, kangkah itu bukan kali pertama dilakukan oleh MK. Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memutuskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya
putusan MK.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelaksanaan pemilihan presiden setelah pemilu legislatif tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia