Ini Alasan MK Hapus Istilah Empat Pilar Kebangsaan

jpnn.com - JAKARTA - Istilah pilar kebangsaan dalam Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Menurut MK, Pembukaan UUD 1945 jelas mendudukkan Pancasila sebagai dasar negara. Karenanya, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis.
Selain itu Pancasila memiliki kedudukan tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita.
"Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia," kata Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan putusan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Istilah pilar kebangsaan dalam Undang-undang Partai Politik akhirnya tak berlaku lagi. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi