Ini Alasan MK Menolak Permohonan Uji Materi UU PSDN

Ini Alasan MK Menolak Permohonan Uji Materi UU PSDN
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto saat mengecek kesiapan Komcad. Foto: Dok Kemenhan

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Adapun isi uji materi tersebut adalah meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10).

Menurut Mahkamah, tidak ada alasan menunda rekrutmen komcad karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut.

“Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” demikian putusan MK yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat.

Arief melanjutkan apabila pelaksanaan UU PSDN ditunda maka malah akan terjadi kekosongan hukum.

“Justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam,” ujarnya.

Arief menyebut dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman.

Berikut alasan Mahkamah Konstitusi tolak permohonan uji materi UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News