Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (JR) terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Mahkamah menggugurkan norma yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan yang hendak menikah. Namun, MK menyerahkan kepada DPR untuk menetapkan batas minimal usia pernikahan.
Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Dan tidak mempunyai hukum mengikat,” terang Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan uji materi, Kamis (13/12.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang. Sebelumnya, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Selain bertentangan dengan UUD, pasal itu juga dinilai bertabrakan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi, siapa pun yang masih berumur di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Anggota Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menyatakan, perkawinan anak sangat berdampak negatif, terutama pada sisi kesehatan. Peluang eksploitasi dan ancaman kekerasan kepada anak juga lebih tinggi. Perkawinan anak juga akan berdampak buruk bagi pendidikan anak tu.
Merujuk pada ketentuan Pasal 31 UUD 1945 yang menjelaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. “Maka, ketika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun,” kata Palguna.
Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional yang harusnya bisa dirasakan baik laki-laki maupun perempuan.
Setelah batas usia 16 tahun digugurkan, lalu berapa usia bagi perempuan yang boleh menikah? Dalam putusannya, MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.
Dalam putusannya terkait judicial review UU Perkawinan, MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi