Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan

Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan undang-undang dalam jangka waktu tiga tahun. “Khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,” terang Palguna.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, tengat waktu tiga tahun untuk melakukan revisi undang-undang merupakan angka yang moderat bagi pembentukan UU. Selama menunggu perubahan aturan, MK memutuskan bahwa aturan yang ada masih tetap berlaku. Jadi, tidak sampai ada kekosongan hukum.

“Kalau tidak ada perubahan setelah 3 tahun, usia perkawinan harus diharmonisasikan dengan usia anak dalam UU Perlindungan Anak,” terang dia.

Kenapa MK tidak menentukan batas 18 tahun usia pernikahan? Fajar mengatakan, jika MK menetapkan usia 18 tahun, maka akan mengunci pembentukan UU. Sampai kapan pun, kata dia, pembentuk UU tidak bisa mengubah ketentuan usia perkawinan.

Menurut dia, menentukan batas minimal usia itu fleksibel menyesuaikan perkembangan zaman. Sekarang misalnya 18 tahun, tapi mungkin 5 – 10 tahun lagi berubah. Dengan tidak ditetapkan batas usia oleh MK, pembentuk UU bisa lebih fleksibel.

Rasminah, salah satu pemohon mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK. Namun, kata dia, yang menjadi persoalan kenapa harus menunggu tiga tahun untuk melakukan perubahan UU dan menetapkan batas minimal usia perwakinan. “Kenapa MK serahkan ke DPR, padahal MK sendiri bisa memutuskan,” ucap dia saat ditemui usai sidang.

Jika diserahkan ke DPR, maka prosesnya akan sangat panjang. Tentu dia berharap waktu perubahan UU bisa dipersingkat, sehingga tidak sampai tiga tahun. Menurut dia, Indonesia sudah darurat perkawinan anak, sehingga aturan harus secepatnya diubah dan disahkan.

Kasus anak yang identitasnya dipalsukan untuk menikah semakin marak. Hal itu berdampak buruk bagi anak-anak. “Saya merupakan korban perkawinan anak. Saya menikah usia kelas dua SMP,” terang dia.

Dalam putusannya terkait judicial review UU Perkawinan, MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News