Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan

Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, masa tiga tahun merupakan ketidakpastian perlindungan hak anak. “Kami khawatir, tiga tahun itu masa tunggu yang lama,” papar dia. Ia pun mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi regulasi.

Menurut dia, Indonesia sudah masuk darurat perkawinan anak. Presiden bisa mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu). Sebab, sudah ada unsur kegentingan memaksa sebagai alasan konstitusional untuk menerbtikan perppu. Pihaknya akan mendorong presiden menerbitkan aturan yang memaksa itu. Perppu harus dikeluarkan ketika situasi genting.

Anggota DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, pihaknya sangat sepakat dengan putusan MK. Sudah saatnya UU itu diubah. “UU itu sudah lama, tahun 74 saya belum lahir,” terang dia saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Apa yang disampaikan MK sangat tepat bahwa jika mereka nikah dalam usia 16 tahun, maka mereka tidak bisa menyelesaikan pendidikan.

Menurut dia, perkawinan dini menyebabkan menyumbangkan angka kematian bati. Di mana angka pernikahan dini tinggi, maka di situ angka kematian bayi juga tinggi. Sebab, perempuan yang menikah di usia dini belum siap mengurus anak dan rumah tangga. Dari segi fisik, mereka sudah siap, tapi dari sisi lain mereka belum siap. Misalnya, dari segi psikologis dan mental.

Politikus PKB itu mengatakan, putusan MK itu akan mendorong DPR untuk segera melakukan perubahan UU. Bisa saja revisi UU dibahas mulai tahun depan setelah Pemilu 2019. Dia mengusulkan agar batas usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun. “Baik perempuan maupun laki-laki. Keduanya harus sama-sama dewasa,” perempuan asal Banyuwangi itu.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menyampaikan pendapatanya terkait putusan MK tentang usia nikah. Dia menuturkan akan menjalankan regulasi yang berlaku. Dia mengatakan nantinya seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) juga ikut menjalankan regulasi baru. Namun dia menegaskan aturan baru tentu masih harus dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR.

Jika nanti regulasi baru sudah keluar, Amin mengatakan akan segera menyurati seluruh KUA. Supaya menjalankan regulasi baru. Sampai sekarang Amin mengatakan belum ada patokan baru usia minimal menikah yang diusulkan Kemenag. Dia hanya menyebutkan bahwa usia menikah seperti Rasulullah yang dilakukan pada umur 25 tahun sudah cukup ideal.

Dalam putusannya terkait judicial review UU Perkawinan, MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News