Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan
Minggu, 16 Desember 2018 – 00:45 WIB

Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Amin lantas mengatakan dari segi usia nikah, semakin matang maka lebih baik. ’’Dalam arti bahwa kematangan itu ditunjukkan juga oleh usia,’’ jelasnya. Dia mengatakan bahwa usia perkawinan ikut memengaruhi tingkat perceraian. Sebab pada pernikahan usia dini, ada kecenderungan belum siap dalam membina keluarga.
Dia menuturkan untuk mencegah tingkat percerian yang tinggi, sejak tahun lalu Kemenag mengeluarkan panduan bagi para calon pengantin. Diharapkan para calon pengantin lebih siap dalam membina keluarga. (lum/wan)
Dalam putusannya terkait judicial review UU Perkawinan, MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang