Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan
Minggu, 16 Desember 2018 – 00:45 WIB
Amin lantas mengatakan dari segi usia nikah, semakin matang maka lebih baik. ’’Dalam arti bahwa kematangan itu ditunjukkan juga oleh usia,’’ jelasnya. Dia mengatakan bahwa usia perkawinan ikut memengaruhi tingkat perceraian. Sebab pada pernikahan usia dini, ada kecenderungan belum siap dalam membina keluarga.
Dia menuturkan untuk mencegah tingkat percerian yang tinggi, sejak tahun lalu Kemenag mengeluarkan panduan bagi para calon pengantin. Diharapkan para calon pengantin lebih siap dalam membina keluarga. (lum/wan)
Dalam putusannya terkait judicial review UU Perkawinan, MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi