Ini Alasan MKD Setop Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan proses tindak lanjut laporan dugaan etik Ketua DPR RI Puan Maharani dan memberikan rehabilitasi kepada teradu.
Hal itu seperti tertuang dalam putusan MKD atas perkara pengaduan nomor register/PP-MKD/9/2022 dengan teradu Puan.
"Tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek HAM ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Dek Gam mengatakan MKD tidak menemukan bukti kuat dari dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan.
"Keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar legislator Fraksi PAN itu.
Sebelumnya, Puan dilaporkan oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) Joko Priyoski ke MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/9).
Adapun, laporan dilayangkan karena Puan dianggap melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna di DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2021, pada Selasa (6/9) kemarin.
Joko mengatakan Puan terkesan menggunakan acara resmi di DPR sebagai kegiatan pribadi.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan proses tindak lanjut laporan dugaan etik Ketua DPR RI Puan Maharani dan memberikan rehabilitasi kepada teradu.
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Pimpin Konsolidasi PDIP di Jateng, Megawati Minta Kader Bergotong Royong Memenangkan Andika-Hendi
- KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9
- Sah! Ini Ruang Lingkup dan Mitra Kerja dari Komisi-Komisi di DPR
- Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
- Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting