Ini Alasan ND Membakar Kontrakan Sendiri di Jaktim, Sontoloyo
Senin, 27 Juni 2022 – 13:50 WIB

ND (21), pemuda yang membakar kontrakan sendiri saat di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (27/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/fat/jpnn)
Kompol Entong Raharja ungkap alasan ND membakar kontrakan sendiri di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (26/6). Ternyata...
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Masih Kebanjiran, Warga Jaktim Pertanyakan Fungsi Sodetan Ciliwung
- Peran Generasi Muda Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim