Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO
Selasa, 09 November 2021 – 21:50 WIB
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan," tulis pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. (mcr10/jpnn)
Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia kini tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024