Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO
Selasa, 09 November 2021 – 21:50 WIB

Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia kini tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan," tulis pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. (mcr10/jpnn)
Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia kini tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%