Ini Alasan Pak Kapolda Minta Sidang Ahok Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menolak berkomentar panjang lebar saat ditanya tentang surat permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menunda persidangan atas Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama.
Menurutnya, permohonan penundaan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan itu sebatas saran. "Kan cuman saran," kata Iriawan yang ditemui usai jumatan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Sembari bergegas menghindari kerumunan wartawan, Iriawan menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan permohonannya soal penundaan persidangan atas Gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu. Lagi-lagi dia menyatakan, permohonannya hanya saran.
"Kan namanya saran. Boleh dong namanya saran," kata dia sembari mempercepat langkah kakinya.
Sebelumnya Iriawan dalam suratnya membeber adanya informasi intelijen tentang kerawanan pada sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan. Meski tak memerinci informasi intelijen tentang kerawanan itu, namun Iriawan mengatakan hal itu ada kaitannya dengan pilkada DKI putaran kedua.
"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan gak masalah. Oke ya," tutup dia.
Seperti diketahui, surat permohonan dari Iriawan ke PN Jakut agar menunda sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas Ahok telah menuai kontroversial. Kejaksaan dan pihak pengadilan berpendapat, permohonan itu tak etis.(mg4/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menolak berkomentar panjang lebar saat ditanya tentang surat permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Kapolda Metro Jaya Mengimbau Warga DKI tak Takbir keliling
- Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek Tanah Abang Dicopot Kapolda Metro Jaya
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara