Ini Alasan Panglima TNI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko
Jumat, 21 Juni 2019 – 15:55 WIB
Diketahui, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. (cuy/jpnn)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta Polri untuk menangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang kini ditetapkan tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Sepakat dengan Menhut, Panglima TNI Siap Kerahkan Personel Jaga Hutan
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Qodari Puji Perhatian Besar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Olahraga Catur
- Bang Edi Puji Langkah Kapolri Beri Anugerah Tertinggi Pada Panglima TNI