Ini Alasan Panglima TNI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko

Ini Alasan Panglima TNI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Diketahui, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. (cuy/jpnn)


Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta Polri untuk menangguhkan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang kini ditetapkan tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News