Ini Alasan Pansel Tanya Capim KPK Soal Korupsi Eks Gubernur Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Capim KPK Cesna Fizetty Anwar tiba-tiba ditanya soal perannya dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Pertanyaan itu muncul saat dia di wawancara oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di kantor Sekretariat Negara, Senin (24/8).
Menurut Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti, pertanyaan itu disampaikannya lantaran ada laporan dari masyarakat. "Itu laporan dari masyarakat. Kami tanyakan, tapi tidak terjawab," ujarnya kepada wartawan usai sesi wawancara.
Destry tidak menjelaskan laporan apa yang masuk ke Pansel soal kaitan Cesna dengan kasus korupsi APBD Langkat yang menjerat Syamsul beberapa tahun lalu. Pasalnya, Pansel masih akan menelusuri kebenaran laporan tersebut.
"Kita masih akan konfirmasi dengan lembaga lain, misalnya PPATK," ujarnya.
Cesna adalah mantan direktur pengawasan internal KPK. Namun perempuan yang sekarang bekerja di Standart Charted Bank itu mengaku sudah keluar dari lembaga antirasuah ketika kasus Syamsul berjalan.
Pada tahun 2011, Syamsul divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait APBD Kabupaten Langkat tahun 2007-2008. Dia diganjar 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperkuat putusan PK Mahkamah Agung.
Namun pada bulan Juni 2015 lalu dia sudah bisa menghirup udara bebas. Politikus Golkar itu mendapat pembebasan bersyarat. (dil/jpnn)
JAKARTA - Capim KPK Cesna Fizetty Anwar tiba-tiba ditanya soal perannya dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Pertanyaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya