Ini Alasan Pejabat PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013.
Dua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan itu adalah Muhajirin alias M, Manager Otomasi PT Pos Indonesia. Kemudian, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan bahwa tersangka M tak hadir untuk kedua kalinya.
"Dengan alasan sakit," kata Tony, Jumat (28/11).
Pun demikian dengan tersangka Budhi. Dijelaskan Tony, tersangka Budhi tidak hadir untuk kedua kalinya masih dengan alasan sedang atau karena menjalankan tugas negara dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera di pemerintahan baru Kabinet Kerja.
"Yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro," kata Tony.
Menurut Tony, pemberitahuan itu tertuang dalam surat yang pernah dikirimkan ke tim penyidik nomor: 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tertanggal 20 November 2014 perihal penangguhan pemeriksaan terhadap klien. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak