Ini Alasan Pejabat PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013.
Dua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan itu adalah Muhajirin alias M, Manager Otomasi PT Pos Indonesia. Kemudian, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan bahwa tersangka M tak hadir untuk kedua kalinya.
"Dengan alasan sakit," kata Tony, Jumat (28/11).
Pun demikian dengan tersangka Budhi. Dijelaskan Tony, tersangka Budhi tidak hadir untuk kedua kalinya masih dengan alasan sedang atau karena menjalankan tugas negara dalam program Simpanan Keluarga Sejahtera di pemerintahan baru Kabinet Kerja.
"Yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro," kata Tony.
Menurut Tony, pemberitahuan itu tertuang dalam surat yang pernah dikirimkan ke tim penyidik nomor: 1177/Ya-Fy/Pos-KJE/PIDSUS/XI/2014, tertanggal 20 November 2014 perihal penangguhan pemeriksaan terhadap klien. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan SRPO Tanam Jagung di Dumai
- SPP UPms III: Pertamina Telah Berkomitmen Jalankan Perintah Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi