Ini Alasan Pelapor Lyra Virna Tak Langsung Ditahan
Rabu, 28 Maret 2018 – 10:57 WIB
Sementara, Lyra juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas laporan balik Lasty.
Baca Juga:
Istri presenter Fadlan ini dituduh telah mencemarkan nama baik ADA Tour and Travel saat memposting keluhan di media sosial pribadinya.
Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mg1/jpnn)
Setelah dijemput paksa, pelapor Lyra Virna, Lasty Annisa akhirnya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Empat Pria ini Beraksi Setiap Dini Hari, Akibatnya Perusahaan Rugi Hingga Rp 2 Miliar
- Kombes Yusri Beber Identitas Pelaku Penipuan Bermodus Polisi Gadungan, Oh Ternyata
- Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Syarif Bisa Raup Rp140 Juta
- Pencuri di Rumah Fadlan Muhammad Ternyata Orang Dekat
- Fadlan Muhammad Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Ayah dan Anak Kompak, Bersama Ditangkap Polisi