Ini Alasan Pemda Harus Cairkan Tunjangan Profesi Guru
Besarannya adalah 30 persen pada triwulan satu, 25 persen pada triwulan dua, 25 persen pada triwulan tiga, 20 persen pada triwulan empat. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari-Maret 2015 dibayarkan di awal April 2015. Periode kedua April-Juni 2015 dibayarkan di awal Juli.
Periode ketiga, Juli-September 2015 dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat Oktober-Desember 2015 dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran TPG PNS Daerah paling lambat di akhir April 2015 untuk laporan triwulan satu.
Kemudian, laporan triwulan dua paling lambat akhir Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir Desember 2015.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kondisi guru bukan PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan