Ini Alasan Pemerintah Membatalkan Kebijakan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pemerintah akhirnya membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Satu di antaranya, kecilnya angka kasus harian Covid-19 dan Indonesia, termasuk kategori rendah penularan virus SARS-Cov-2.
"Kita, kan, bisa lihat angka-angka status konfirmasi relatif rendah dibandingkan dahulu yang puluhan ribu," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Selain itu, mantan Kapolri itu, angka vaksinasi di Indonesia makin membaik meskipun pemerintah akan terus menggenjot kegiatan itu hingga 70 persen dari total populasi pada Desember.
Pemerintah, kata Tito, bakal mengganti kebijakan PPKM Level 3 dengan dengan pembatasan khusus pada Nataru yang berlangsung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu, ada satu perbedaan jelas antara PPKM Level 3 dengan pembatasan khusus pada Nataru.
Misalnya, kata dia, mal hanya bisa memuat 50 persen pengunjung dari total kepasitas ketika PPKM Level 3 diterapkan.
Berbeda hal saat pembatasan khusus diberlakukan. Mal bisa memuat 75 persen pengunjung dari total kepasitas dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada beberapa alasan yang membuat pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru