Ini Alasan Pemerintah Terbitkan SKB Pembubaran FPI: Ada Jejak soal Terorisme

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ucap Eddy.
Pertimbangan selanjutnya, kata Eddy, SKB diterbitkan karena anggota FPI kerap melakukan razia dan sweeping tanpa pertimbangan hukum.
"Bahwa jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum. Maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," tutur Eddy. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tersebut untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya