Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025

Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
Ilustrasi - Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,3 miliar sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung pada Juli 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di 2025. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok.

Kebijakan diambil untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan, meski diakui salah satu sumber utama penerimaan negara adalah CHT.

Kebijakan juga diambil untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.

Hal lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau.

“Sudah kami sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” ujar Febrio beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Diharapkan langkah ini mampu menjaga stabilitas harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap.

“Itu yang sedang disiapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” ucapnya setelah sesi Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (8/11).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan kebijakan tarif CHT untuk 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok.

Pemerintah beralasan tak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di 2025 antara lain untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News